BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan
pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari.
Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat
banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan
internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah:
A. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
B. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi
EPTIK
C. Menambah wawasan tentang Cyber crime
D. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
untuk kepentingan yang positif
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
UMUM
2.1.1
Sejarah Cyber Crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang
telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah
merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan
ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti
laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap
percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk
seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa
yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”
(Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang
William Gibson memasukkan istilah “Cyber
Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu
penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee
(dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan
pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke
Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan
yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk
kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer
club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member
kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk
oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university
di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari
penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker
veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan
pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan
mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada
oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut
downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker
menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis
patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise
memperkirakan conficker telah menginfeksi
2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara
the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari
2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu
infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.1.2
Definisi Cyber Crime
Cyber Crime adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia
maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Pada awalnya,
cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua
kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah
pornografi anak dan judi online
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan
dengan sistem informasi baik system informasi
itu sendiri juga system komunikasi yang merupakan
sarana untuk penyampaian/pertukaran merupakan pertukaran informasi
kepada pihak lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil
dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Karakteristik Cyber crime
2. Jenis cyber crime
3. Modus kejahatan Cyber Crime
4. Penyebab terjadinya Cyber Crime
5. Penanggulangan Cyber Crime
3.1.1 KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber
sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan
melintas batas Negara
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b.
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat
adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a.
Ruang lingkup kejahatan
b.
Sifat kejahatan
c.
Pelaku kejahatan
d.
Modus kejahatan
e.
Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya
maka cyber crime
dapat di klasifikasikan menjadi :
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
3.1.2 JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
3.1.3
Modus Kejahatan Cyber Crime
1.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI
dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari
serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa
waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2.
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Menurut Pengertian diatas dapat di sederhanakan
pengertiannya menjadi keguatan menyebarkan ( mengunggah,menulis) hal yang salah
atau dilarang / dapat merugikan orang lain yang menarik dari hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Ilegal contect’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
hukuman moral dan perasaan bersalah setelah menggunduh file yang tidak baik.
Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang
tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar
ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
3.
Data
Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat
berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya.
Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya. Menurut kamus oxford
definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing
something”. Terjemahan bebasnya: “fakta atau informasi yang digunakan dalam
menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared
for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang
disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis
atau kesimpulan). Sedangkan pengertian
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara
tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh
Kasus Data Forgery .Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta. Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan
mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar
negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap
data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal.
Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data
berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang
kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
4.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam
suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Cyber Espionage
juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang
informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu,
pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi ,
keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau
komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara
online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara
jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional
terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber spionase biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia
dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan
secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Contoh Kasus
Cyber Espionage Fox Salah satu
pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan
melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus
tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan
organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar
akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang
melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas
kejahatan-kejahatannya.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Contoh Kasus Sabotage and exortion yang dilakukan oleh
Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat
karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb
bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang
terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh
seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus
yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu
perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur
pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya
meningkat ribuan dollar dalam setahun.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.
7.
Infringements
of Privacy
Ada
beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut
Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk
mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin
privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan,
bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal
berhubungan dengan individu lain.”
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
3.1.4
Penyebab
Terjadinya Cyber Crime
Adapun
yang menjadi penyebab terjadinys cybercrime antara lain;
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang
kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah
6.
Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hokum
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime
banyak jenisnya diantaranya
:
1.
Pelanggaran Piracy
Pembajakan software aplikasidan lagu
dalam bentuk digital (MP3Pembajakan MP3,MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa
ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy
ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan
secara illegal.
2.
Fraud
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah
memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
3.
Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara
konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala
global.
4. Cyber Terorism
( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai
serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang
sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas
social dan ekonomi suatu Bangsa.
5. Cyber
Pornography
Penyebaran
abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child
pornography.
6. Cyber
Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website
atau chat program.
7. Cyber Stalking
Crime of
stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
8. Hacking
Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
9. Carding (
credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu
kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer
·
Penipuan
financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital.
·
Sabotase
terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data
·
Pencurian
informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
·
Penetrasi
terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu
atau gangguan pada computer yang digunakn
·
Para pengguna
internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke
internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
·
Menyebarkan
virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime
tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan
jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.1.5 Penanggulangan
Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah
penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang
lain atau umum didalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dan korban kejahatan.
Berikut
ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan system
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi
sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan web server.
b.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic
Cooperation and Develoment (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,dimana pada tahun 1986
OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul “Computer-Related Crime:
Analisis of Legal Policy”.
Menurut OECD, beberapa langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah:
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Mengamankan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi
semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan
didunia maya antara lain:
1.
Asas subjective territoriality
Asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain.
2.
Asas objective territoriality
Asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak
yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.
Asas nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan keswarganegaraan pelaku.
4.
Asas protective principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
5.
Asas universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara
berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
BAB
IV
CYBER
CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
4.1
Penegakan Hukum Cyber Crime Di Indonesia
Penegakan hukum tentang cyber crime
terutama di Indonesia sangatlah di pengaruhi oleh lima faktor yaitu.
Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana
dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia
didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia di dalamnya. Hukum juga
tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum
tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum
tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga
melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman
dan perkembangan dunia kejahatan, khususnya perkembangan cyber crime yang
semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena
penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya
Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah
gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi
bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera
ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime,
khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP.
Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara
lain:
1.
Pasal
167 KUHP
2.
Pasal
406 ayat (1) KUHP
3.
Pasal
282 KUHP
4.
Pasal
378 KUHP
5.
Pasal 112 KUHP
6.
Pasal
362 KUHP
7.
Pasal
372 KUHP
Selain KUHP adapula UU yang
berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para
pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban.
Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada
4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau
korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah
melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena
pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun
penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh
aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya
yang sangat lentur.
4.1.1
Tindak Pidana Dalam UU ITE
·
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
·
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
4.1.2
Kebijakan Hukum Cyber Crime di
Indonesia
Kejahatan Komputer Adalah bentuk
kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan
secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab wajar apabila di
kategorikan sebagi kejahatna yang sifatnya inbternasional berdasarkan United
Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Parlemo Convertion
November 2000 dan deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di manila )
Undang – undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada selasa 25 Maret 2008 . UU
tersebut masih belum menggunakan penomoran , karena masih menunggu UU dari
sekertariat Negara . UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan di berlakukan
di Indonesia . Undang – undang tersebut di harapkan akan menjadi dasar
penegakan hokum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di
dunia maya.
Salah satu pasal UU Tersebut di Bab
VII tentang perbuatan yang dilarang , pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan.
“Mereka yang sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara
dan/atau denda.”
Kecurangan fraud sama halnya dengan
pemalsuan penipuan atau pemberian gambaran atau keterangan yang tidak
sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan menimbulkan kerugian
materil bagi pihak lain.
Contohnya dari bentuk kecurangan
dalam pekreditan yaitu tindakan mark up (pengelembungan jumlah kebutuhan
investasi suatu proyek untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari
semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat di golongkan pada penipuan dan
kecurangan dalam bidang pengkreditan (credit fraud) yaitu tindak pidana yang di
atur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yaitu
tindakan debitor yang memberikan keterangan, sebagaimanadiatur dalam pasal
tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang yang sengaja
memalsukan,mengubah,menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan
keterangan secara menyesatkan sehingga terjadinya perjanjian fidusia maka dapat
dipidana dengan pidan penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak
Rp.100.000.000,00”.
4.1.3
Pengaturan Tindak Pidana Siber
Formil di Indonesia
Selain
mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber
formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa
penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan
ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan
antara lain:
·
Penyidik
yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI
atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
·
Penyidikan
dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan,
kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
·
Penggeledahan
dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
Dalam melakukan penggeledahan
dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya
kepentingan pelayanan umum. Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula
terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam
tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan
terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik,
dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam
UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik,
tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Selain UU ITE, peraturan yang
landasan dalam penanganan kasus cyber crime di Indonesia ialah peraturan
pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing
instansi penyidik.
4.1.4
Contoh Kasus
a. Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke
Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama
baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh
Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni
Internasional
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan
denda
Rp 1 miliar
b.
Gambling (Penjudian Online)
Komplotan Judi Online di Semarang &
Lamongan Digulung
Jakarta
Tim
Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah
dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai
miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs
www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com.
"Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing
di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes
Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu
(31/1/2007).
Lebih lanjut dijelaskan
Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di
Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27
Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di
Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet
Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun," kata dia. Untuk kasus judi online di Semarang, kata
Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX.
Mereka melakukan transaki
online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga
Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur
dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka
mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi
www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang
ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta,
serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di
Desa Babat,
Lamongan yang digulung 28
Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar
Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar
Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20
juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar
lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003
lalu.
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pada dasarnya
cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan
dengan sistem informasi baik system informasi
itu sendiri juga system komunikasi yang merupakan
sarana untuk penyampaian/pertukaran merupakan
pertukaran informasi kepada pihak
lainnya. Cyber
Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber
crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
B.
SARAN
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime
pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada
aturan khusus mengenai cyber crime.
DAFTAR PUSTAKA
-
http://unuy2911.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-ruang-lingkup-cyberlaw_21.html
-
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia